Tentang Shorea

Perhimpunan Shorea atau “small home of rural empowerment activists” merupakan lembaga swadaya masyarakat yang konsen pada pengelolaan sumberdaya alam yang adil dan berkelanjutan.

Visi dan Misi

1. Visi Perhimpunan adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat yang adil dan berkelanjutan.

2.  Misi Perhimpunan adalah menumbuh kembangkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam melalui penguatan wacana, advokasi kebijakan dan penguatan kelembagaan masyarakat.

Tujuan

  1. Menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sumberdaya alam yang adil dan berkelanjutan.
  2. Mewujudkan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam yang berpihak kepada masyarakat dan lingkungan.
  3. Mewujudkan keperhimpunanan masyarakat yang kuat dan mandiri dalam pengelolaan sumberdaya alam.

Aktivitas

  1. Pendampingan masyarakat
  2. Advokasi kebijakan
  3. Penelitian dan pengembangan
  4. Pelayanan konsultasi dan informasi
  5. Pelayanan pendidikan dan latihan
  6. Pengembangan bisnis ekonomi
  7. Menjalin kerjasama dengan lembaga lain yang mempunyai visi dan tujuan yang sama dengan Perhimpunan.

Program Yang Sedang Berjalan

Penguatan Hutan Rakyat Bersertifikat

Shorea melakukan pendampingan di unit manajemen hutan rakyat Desa Dengok Kec. Playen (zona tengah/Ledok Wonosari) seluas 400 hektar yang dikelola oleh Paguyuban Pengelola Hutan Rakyat Ngudi Lestari. Shorea tergabung dalam Kelompok Kerja Hutan Rakyat Lestari di kabupaten Gunungkidul untuk mensertifikasikan seluruh kabupaten. Pada saat ini sedang dilakukan inisiasi pengembangan hutan rakyat bersertifikat melalui fasilitasi akses pasar, perluasan areal, dan fasilitasi jaringan unit manajemen.

Penguatan dan Pengembangan Hutan Kemasyarakatan

Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan program pemerintah dalam usahanya untuk memberdayakan masyarakat dalam memanfaatkan hutan negara. Pengembangan HKm di DIY sudah sampai pada pemberian izin definitif (IUPHKm) oleh bupati. Sampai saat ini, lahan HKm Kabupaten Gunungkidul yang telah dikerjakan oleh masyarakat sekitar hutan dan sudah mendapatkan ijin tetap  seluas 1.089,95 hektar. Izin Pemanfaatan HKm (IUPHKm) tersebut dikeluarkan oleh bupati dan diperuntukkan kepada 35 kelompok tani HKm di Gunungkidul dan 7 kelompok tani HKm Kulonprogo.  Pada saat ini Shorea melakukan advokasi perluasaan areal HKm untuk meraih sisa areal seluas 3.100 hektar untuk didorong menjadi areal HKm.

Pengembangan Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Desa

Hutan Tanaman Rakyat di Yogyakarta  dialokasikan pada eks tanah AB (Afkiren Boschs) yang saat ini sudah ditetapkan menjadi Hutan Produksi Tetap berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan  Nomor 197/kpts-II/2000, tanggal 12 Juli 2000. Areal model yang dikembangkan Shorea untuk skema HTR seluas 327,73 ha. Beberapa desa yang  dikembangkan model HTR adalah Balong, Purwodadi, Wunung, Pacarejo, Candirejo, dan Jepitu.  Saat ini Shorea sedang melakukan advokasi terbitnya surat izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu  HTR. Pada kawasan tanah AB tersebut, juga diinisiasi adanya model skema hutan desa. Pada saat ini Shorea sedang melakukan identifikasi kawasan dan kelembagaan untuk didorong menjadi model hutan desa. Ke depan 4 desa akan didorong menjadi model hutan desa yaitu Krambilsawit, Kanigoro, Kepek, dan  Jetis seluas 357,70 ha.

Pengembangan Hutan Kota

Shorea melakukan advokasi hutan kota dengan mendorong terbitnya kebijakan daerah tentang hutan kota di D.I Yogyakarta. Shorea membuat areal model hutan kota di Kabupaten Gunungkidul. Munculnya Surat Keputusan Bupati Nomor 169/KPTS/2007 tentang penetapan areal taman kota dan hutan kota Kabupaten Gunungkidul, merupakan dasar untuk mengembangkan hutan kota. Luas areal hutan kota ditetapkan tujuh hektare. Sejalan dengan inisiasi surat keputusan tersebut, Shorea berhasil memasukkan klausal hutan kota pada ruang terbuka hijau yaitu minimal 10% dari ruang terbuka hijau ke dalam rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Ini merupakan sebuah kemajuan yang signifikan yang berhasil didorong oleh parapihak, termasuk Shorea, untuk landasan kebijakan jangka panjang pengembangan hutan kota.

Pengembangan Hutan Konservasi

Shorea melakukan pendampingan areal hutan konservasi dan kelembagaan Desa Wisata di Beji Ngawen Gunungkidul. Shorea memfokuskan pada penanganan Hutan Wonosadi sebagai hutan konservasi dan pengelolaannya oleh pemerintah desa. Hutan Wonosadi seluas 25 ha dengan areal penyangga seluas 27,80 ha telah menyimpan keanekaragaman hayati.  Hutan Wonosadi adalah salah satu  hutan konservasi yang berada di luar kawasan. Masyarakat desa sepakat menetapkan hutan seluas 25 hektare menjadi hutan Adat Konservasi. Hutan tersebut tidak diusik sedikit pun oleh karena kesadaran masyarakat sekitar hutan terhadap pentingnya manfaat hutan.