Kelompok Kerja
Kelompok Kerja Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan
INFORMASI UMUM ORGANISASI
- Nama Organisasi : Pokja Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan di D.I.Yogyakarta
- Singkatan Organisasi : Pokja Pemberdayaan Yogyakarta
Tanggal Didirikan : 29 September 2005 - SK Gubernur : Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor : 84/KEP/2009, Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Daerah Istimewa Yogyakarta
- Alamat Kantor : Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY, Jl Argulobang no 19 Baciro Yogyakarta
- Telp./Fax. : Fax. (0274) 552 623,
- Email : Pokjahkmdiy@telkom.net
Contak Person : Puji Raharjo, Anggota Pokja Pemberdayaan DIY
0817 944 7174, pujijogja@telkom.net
STRUKTUR LEMBAGA
- Ketua : Kepala Bidang Rehabilitasi dan Produksi Hutan Dishutbun Provinsi DIY
- Sekretaris : Lembaga Shorea, Seksi RPH Dishutbun Provinsi DIY
- Anggota : Dishutbun Kab Gunungkidul, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Sleman, Kab Bantul, Kab Kulon Progo, BPKH Wil XI Jawa Madura, BPDAS SOP, Paguyuban HKm Gunungkidul, Komunitas Lingkar Kulon Progo, Dinas Perindagkop Gunungkidul, Dinas pariwisata & Kebudayaan, PPL, Javlec, Fahutan UGM
Kelompok Kerja Hutan Rakyat Lestari
Kelompok kerja Hutan Rakyat Lestari (Pokja HRL) dibentuk atas dasar Surat Keputusan Bupati Nomor 95/KPTS/2005. Anggota Pokja HRL terdiri dari unsur dinas teknis, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi. Pokja dibentuk untuk mendorong pengelolaan hutan rakyat lestari di Kabupaten Gunungkidul.
Sekilas Pokja HRL
Visi:
Menjadi kabupaten yang memiliki hutan rakyat lestari berbasis pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat sejahtera.
Misi:
- Menumbuhkan swakarsa dan swakarya masyarakat
- Meningkatkan manajemen agroekosistem berbasis hutan rakyat lestari
- Mendorong nilai tambah bagi pengelolaan hutan rakyat lestari
Tugas:
- Melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi hutan rakyat lestari
- Melaksanakan sosialisasi dan diseminasi program sertifikasi hutan rakyat lestari yang berdampak pada pengembangan agroekosistem
- Memfasilitasi kegiatan ekonomi produktif berbasis hutan rakyat lestari
- Mewujudkan pengelolaan hutan rakyat lestari sebagai sarana
- pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penyelamatan lingkungan
- Memformulasikan pengembangan usaha derivasi hasil – hasil hutan rakyat
- Melaporkan hasil pelaksanaan kerjanya kepada Bupati Gunungkidul
Fungsi:
- Wadah koordinasi
- Wadah pemberdayaan
- Wadah inovasi
- Wadah fasilitasi
Keanggotaan:
1. Sekretaris daerah
2. Asisten bidang pembangunan dan investasi
3. Kepala badan perencanaan dan pembangunan daerah
4. Kepala badan pelaksana penyuluhan dan ketahanan pangan
5. Kepala dinas perindustrian, perdagangan, koperasi, dan pertambangan
6. Kepala dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah
7. Kepala dinas tanaman pangan dan hortikultura
8. Kepala dinas peternakan
9. Kepala dinas kehutanan dan perkebunan
10. Kepala bidang kehutanan (dibawah koordinasi kepala Dishutbun)
11. Kepala bidang pengendalian & perlindungan (dibawah koordinasi kepala Dishutbun)
12. Kepala sub bagian perencanaan (dibawah koordinasi sekretaris Dishutbun)
13. Kepala kantor pengendalian dampak lingkungan
14. Ketua PKHR Fakultas Kehutanan UGM
15. Direktur eksekutif shorea
16. Direktur eksekutif arupa
17. Ketua koperasi wana manunggal lestari
18. Ketua forum gapoktan
19. Ketua asosiasi pedagang kayu jati
20. Ketua asosiasi mebel
21. Ketua asosiasi perbenihan