Asosiasi Pengusaha Kehutanan Handayani

Kebutuhan untuk melakukan transformasi petani hutan menjadi pengusaha hutan menjadi penting untuk dilakukan. Hal ini karena posisi petani tidak bisa hanya sekedar menanam pohon, lebih dari itu, yaitu juga mengelola penebangan dan pasca tebang. Menanam pohon bukan sekedar “tabungan” namun diposisikan sebagai sebagai investasi.
Untuk itu, Shorea mendorong terbentuknya sebuah wadah untuk langkah transforamsi tersebut melalui asosiasi kehutanan. Asosiasi terdiri dari kelompok tani hutan negara dan hutan rakyat, pedagang kayu, dan industri kecil dan menengah di Kabupaten Gunungkidul. Langkah ini juga didukung oleh Pemda Gunungkidul.
Asosiasi ini dinamakan Asosiasi Pengusaha Kehutanan Handayani atau disebut ASPEK Handayani.
Ketua ASPEK “Joko Pitoyo” mengatakan bahwa asosiasi ini dapat menjadi sarana belajar bersama sekaligus sarana memperlancar usaha perkayuan di Kabupaten Gunungkidul.” Sekretariat ASPEK berada di Ngawen Gunungkidul.

Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu untuk Hutan Hak

Koperasi Wana Manunggal Lestari memperoleh Sertifikat VLK pada tanggal 10 Oktober 2011. Bersama dengan Asosiasi Petani Hutan Rakyat (APHR) Wonosobo dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jati Mustika, KWML berhasil membuktikan legalitas kayu atas pengelolaan hutan rakyat.

Sertifikat tersebut berlaku untuk 10 Oktober 2011 hingga 9 Oktober 2014 untuk 1.653 kepala keluarga pada 594,15 hektare di 3 desa, yaitu Dengok, Kedungkeris, dan Girisekar.

Sertifikat diterbitkan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Kayu PT. Sucofindo. Sertifikasi ini atas fasilitasi Shorea didukung oleh MFP Kehati pada tahun 2011. (ewn)