Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu untuk Hutan Hak
Koperasi Wana Manunggal Lestari memperoleh Sertifikat VLK pada tanggal 10 Oktober 2011. Bersama dengan Asosiasi Petani Hutan Rakyat (APHR) Wonosobo dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jati Mustika, KWML berhasil membuktikan legalitas kayu atas pengelolaan hutan rakyat.
Sertifikat tersebut berlaku untuk 10 Oktober 2011 hingga 9 Oktober 2014 untuk 1.653 kepala keluarga pada 594,15 hektare di 3 desa, yaitu Dengok, Kedungkeris, dan Girisekar.
Sertifikat diterbitkan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Kayu PT. Sucofindo. Sertifikasi ini atas fasilitasi Shorea didukung oleh MFP Kehati pada tahun 2011. (ewn)
Koperasi Akur Gunungkidul Raih IUPHHK HTR
Koperasi Serba Usaha (KSU) Akur di Desa Jepitu, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Rakyat dengan terbitnya SK Bupati Nomor 50/KPTS/2011 pada tanggal 9 Februari 2011. Koperasi Akur mengelola 170 hektare yang dikelola oleh 487 orang. Lokasi HTR Koperasi Akur terletak di RPH Mulo dan Semanu.
Dengan terbitnya IUPHHK ini berarti Koperasi Akur merupakan peraih izin kedua setelah sebelumnya Koperasi Bima memperolehnya terlebih dahulu. Dan, masih menunggu satu lagi koperasi yang akan menyusul mendapatkan izin yaitu Koperasi Wonomulyo yang terletak di Desa Wunung.
Shorea dan parapihak telah memfasilitasi HTR di Gunungkidul di kawasan hutan negara eks tanah AB. Pengembangan HTR dilakukan di 6 desa yaitu Jepitu, Balong, Purwodadi, Pacarejo, Candirejo, dan Wunung. (ewn)
