Kelompok Kerja
Kelompok Kerja Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan
INFORMASI UMUM ORGANISASI
- Nama Organisasi : Pokja Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan di D.I.Yogyakarta
- Singkatan Organisasi : Pokja Pemberdayaan Yogyakarta
Tanggal Didirikan : 29 September 2005 - SK Gubernur : Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor : 84/KEP/2009, Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Daerah Istimewa Yogyakarta
- Alamat Kantor : Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY, Jl Argulobang no 19 Baciro Yogyakarta
- Telp./Fax. : Fax. (0274) 552 623,
- Email : Pokjahkmdiy@telkom.net
Contak Person : Puji Raharjo, Anggota Pokja Pemberdayaan DIY
0817 944 7174, pujijogja@telkom.net
STRUKTUR LEMBAGA
- Ketua : Kepala Bidang Rehabilitasi dan Produksi Hutan Dishutbun Provinsi DIY
- Sekretaris : Lembaga Shorea, Seksi RPH Dishutbun Provinsi DIY
- Anggota : Dishutbun Kab Gunungkidul, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Sleman, Kab Bantul, Kab Kulon Progo, BPKH Wil XI Jawa Madura, BPDAS SOP, Paguyuban HKm Gunungkidul, Komunitas Lingkar Kulon Progo, Dinas Perindagkop Gunungkidul, Dinas pariwisata & Kebudayaan, PPL, Javlec, Fahutan UGM
Kelompok Kerja Hutan Rakyat Lestari
Kelompok kerja Hutan Rakyat Lestari (Pokja HRL) dibentuk atas dasar Surat Keputusan Bupati Nomor 95/KPTS/2005. Anggota Pokja HRL terdiri dari unsur dinas teknis, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi. Pokja dibentuk untuk mendorong pengelolaan hutan rakyat lestari di Kabupaten Gunungkidul.
Sekilas Pokja HRL
Visi:
Menjadi kabupaten yang memiliki hutan rakyat lestari berbasis pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat sejahtera.
Misi:
- Menumbuhkan swakarsa dan swakarya masyarakat
- Meningkatkan manajemen agroekosistem berbasis hutan rakyat lestari
- Mendorong nilai tambah bagi pengelolaan hutan rakyat lestari
Tugas:
- Melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi hutan rakyat lestari
- Melaksanakan sosialisasi dan diseminasi program sertifikasi hutan rakyat lestari yang berdampak pada pengembangan agroekosistem
- Memfasilitasi kegiatan ekonomi produktif berbasis hutan rakyat lestari
- Mewujudkan pengelolaan hutan rakyat lestari sebagai sarana
- pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penyelamatan lingkungan
- Memformulasikan pengembangan usaha derivasi hasil – hasil hutan rakyat
- Melaporkan hasil pelaksanaan kerjanya kepada Bupati Gunungkidul
Fungsi:
- Wadah koordinasi
- Wadah pemberdayaan
- Wadah inovasi
- Wadah fasilitasi
Keanggotaan:
1. Sekretaris daerah
2. Asisten bidang pembangunan dan investasi
3. Kepala badan perencanaan dan pembangunan daerah
4. Kepala badan pelaksana penyuluhan dan ketahanan pangan
5. Kepala dinas perindustrian, perdagangan, koperasi, dan pertambangan
6. Kepala dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah
7. Kepala dinas tanaman pangan dan hortikultura
8. Kepala dinas peternakan
9. Kepala dinas kehutanan dan perkebunan
10. Kepala bidang kehutanan (dibawah koordinasi kepala Dishutbun)
11. Kepala bidang pengendalian & perlindungan (dibawah koordinasi kepala Dishutbun)
12. Kepala sub bagian perencanaan (dibawah koordinasi sekretaris Dishutbun)
13. Kepala kantor pengendalian dampak lingkungan
14. Ketua PKHR Fakultas Kehutanan UGM
15. Direktur eksekutif shorea
16. Direktur eksekutif arupa
17. Ketua koperasi wana manunggal lestari
18. Ketua forum gapoktan
19. Ketua asosiasi pedagang kayu jati
20. Ketua asosiasi mebel
21. Ketua asosiasi perbenihan
Hutan Rakyat Lestari
Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu kabupaten yang memiliki potensi hutan rakyat sebesar 50.151 ha dengan luas aktual sebesar 19.000 ha. Pengelolaan hutan rakyat secara lestari telah dimulai sejak tahun 2006 oleh Shorea, Arupa, dan PKHR UGM. Lokasi demplot dilakukan di tiga desa yaitu Desa Kedungkeris, Desa Dengok, dan Desa Girisekar. Demplot dimaksudkan untuk membangun unit manajemen hutan rakyat secara lestari seluas 815,18 ha. Kemudian pada tahun 2006, ketiga lembaga tesebut melakukan fasilitasi sertifikasi hutan rakyat di tiga desa tersebut. Pada September 2006, Gunungkidul memperoleh sertifikat pengelolaan hutan rakyat lestari di tiga desa tersebut.
Hutan rakyat merupakan potensi sumberdaya alam yang dapat dimanfaatkan secara optimal dalam aspek produksi tanpa meninggalkan aspek sosial dan aspek lingkungan. Budaya lokal “tebang butuh” merupakan alat kontrol yang dilakukan masyarakat Kabupaten Gunungkidul dalam melestarikan hutan rakyat. Aspek produksi dipandang sebagai investasi dan bukan tujuan utama, sedangkan aspek lingkungan dan aspek sosial merupakan prioritas utama yang dapat memberikan manfaat lebih besar. Hal tersebut bagi sebagian orang dipandang sebagai hambatan dalam pengelolaan hutan rakyat, khusunya kontinyuitas produksi. Namun sebagian orang yang lain memandang “tebang butuh”sebagai bentuk kearifan lokal yang perlu dilestarikan karena aspek produksi bukan tujuan utama.
Sertifikasi hutan merupakan instrumen yang ditujukan untuk mendorong terjadinya praktek pengelolaan hutan lestari; yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial; dengan mengkaitkannya pada perdagangan produk hasil hutan. Dalam konteks pengelolaan hutan berbasis masyarakat (termasuk hutan rakyat), sertifikasi hutan diharapkan dapat meningkatkan pengakuan/penghargaan lebih luas atas kesuksesan masyarakat dalam membangun hutan, serta lebih memberdayakan masyarakat dalam mengelola hutan dan lahan. Selain itu, proses sertifikasi diharapkan dapat menjadi jalan bagi terjadinya insentif-insentif yang diperlukan, baik dari pasar maupun dukungan kebijakan pemerintah.
Selama ini penatausahaan hasil hutan hak belum secara rinci diatur dalam perundang-undangan, dan prosedur/tata cara pemanfaatan hasil hutan rakyat belum jelas. Proses legalitas kayu rakyat masih disamakan dengan proses legalitas kayu hutan negara. Proses tersebut masih memberatkan masyarakat khususnya petani hutan rakyat sebagai produsen kayu dalam hal mendapatkan legalitas kayu. Shorea, Arupa, dan PKHR UGM memandang bahwa insentif-insentif pengelolaan hutan rakyat belum dirasakan oleh pengelola hutan rakyat.
Pada hal jelas pengelolan hutan rakyat sepatutnya memperoleh penghargaan dari pemerintah. Penghargaan dapat berupa insentif-insentif yang dapat diberikan dalam bentuk kebijakan hutan rakyat yang lebih pro rakyat, pembebasan biaya pengukuran dan pengujian kayu, fasilitasi penguatan kelembagaan, dan lain sebagainya.
Di Gunungkidul pengelolaan hutan rakyat bersertifikat dilakukan pada tiga desa, meliputi Desa Kedungkeris, Desa Dengok, dan Desa Girisekar. Masing-masing terletak di Kecamatan Nglipar, Kecamatan Playen, dan Kecamatan Panggang. Desa Kedungkeris memiliki tiga dusun yang mengelola hutan rakyat bersertifikat yaitu Dusun Pringsurat, Dusun Kedungkeris, dan Dusun Sendowo Kidul. Pengelola unit manajemen dilakukan oleh Paguyuban Kelompok Tani Hutan Rakyat Margo Mulyo. Desa Dengok meliputi Dusun Dengok IV, Dusun Dengok V, Dusun Dengok VI. Pengelolaan dilakukan oleh Paguyuban pengelola hutan rakyat Ngudilestari. Desa Girisekar meliputi Dusun Jeruken, Dusun Pijenan, dan Dusun Blimbing. Pengelolaan dilakukan oleh Paguyuban Kelompok Tani Sekar Pijer.
Koperasi serba usaha Wana Manunggal Lestari merupakan koperasi yang bergerak dalam bidang pertanian dan kehutanan, yang menaungi tiga unit manajemen hutan rakyat lestari di Gunungkidul. Luas unit manajemen yan dikelola seluas 815,18 ha, terdiri dari unit manajemen Desa Kedungkeris seluas 184,25 ha, Desa Dengok seluas 229,10 ha, dan Desa Girisekar seluas 401,83 ha.